Pelindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi titik awal, kemudian dilanjutkan dengan pengaturan mengenai pengelolaan wilayah adat yang memberikan kepastian hukum, hingga pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat adat di berbagai daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Baleg DPR RI juga berdialog dengan jajaran pimpinan Polda Kalimantan Timur yang turut hadir.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat adat, termasuk upaya memastikan adanya harmonisasi antara aturan yang sedang disusun dengan regulasi yang telah berlaku.
Sturman mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memuat ketentuan mengenai masyarakat hukum adat.
Karena itu, Baleg melihat peluang untuk menyelaraskan pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP agar pelindungan hukum bagi masyarakat adat dapat diterapkan secara efektif dan tidak hanya bersifat normatif.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
"Dalam KUHP yang baru itu akan digunakan pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat. Sehingga nanti kita akan melihat bagaimana bentuk yang akan kita kolaborasikan," jelasnya.
Selain pelindungan hukum, Sturman menekankan pentingnya menjamin kesetaraan akses masyarakat adat terhadap berbagai layanan dasar, terutama pendidikan.
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang sama dalam pembangunan sehingga tidak tertinggal dari kelompok masyarakat lainnya.