"Kesamaan hak pendidikannya, kemudian peradaban mereka itu jangan sampai kita tinggalkan, sehingga mereka tetap terbelakang. Nggak boleh begitu," tegasnya.
Penegasan tersebut muncul setelah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur memaparkan sejumlah kasus yang dinilai menunjukkan masih rentannya posisi masyarakat adat dalam memperoleh keadilan hukum.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Dalam forum tersebut, AMAN mengungkapkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap warga adat masih terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan Timur.
Kasus-kasus yang disampaikan antara lain terjadi di wilayah adat komunitas Dayak di Kabupaten Kutai Barat, persoalan yang dialami warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik antara komunitas adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser serta Kutai Kartanegara, hingga kasus kekerasan yang menimpa tetua adat Muara Kate di Kabupaten Paser.
Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan kuat bagi organisasi masyarakat adat untuk mendesak agar jaminan pelindungan hukum dicantumkan secara tegas dan komprehensif dalam RUU Masyarakat Adat.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi, konflik dapat diminimalkan, dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia dapat semakin meningkat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.