WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bakal menyeleksi penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online (judol).
Menurutnya, hal itu tidak bisa dibiarkan. Apalagi, jika bansos itu digunakan untuk bermain judol.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"Kalau ada penerima bansos [bermain judi online], ya, akan kita tangani itu. Karena bagaimana pun tidak bisa mereka menerima bansos," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Muhadjir menjelaskan ada sekitar 5 ribu rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) terkait judol. Muhadjir menyebut, analisis itu bisa dilakukan dari rekening yang telah dibekukan tersebut.
"Nanti itu saya juga akan minta PPATK, jangan-jangan di antara norek (nomor rekening) yang diblokir itu ada [dimiliki] penerima bansos," ucap dia.
Baca Juga:
Belum Bisa Berantas Judi Online, Menkomdigi Ungkap Alasan Minta Maaf ke Warga
Sementara di sisi lain, Muhadjir juga ingin korban judol menerima bansos. Korban yang dimaksud dalam hal ini, tegas Muhadjir, adalah keluarga atau individu yang terdampak, bukan pelaku atau pemain judol.
"Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir.
Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.
"Tahun ini saja (kuartal I 2024) perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).
Ivan mengatakan, transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terekam oleh PPATK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan maraknya judi online.
[Redaktur: Alpredo Gultom]