WAHANANEWS.CO, Indramayu - Sebuah kisah memilukan datang dari Indramayu, Jawa Barat. Zaki Fasa Idan, seorang bocah berusia 12 tahun, mendadak menjadi sorotan publik setelah dirinya digugat ke pengadilan oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri.
Gugatan itu berkaitan dengan rumah peninggalan sang ayah yang saat ini ditempati Zaki bersama ibu dan kakaknya.
Baca Juga:
Kak Seto Nilai Pendidikan Karakter Panca Waluya Tak Langgar Hak Anak
Rumah tersebut terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Selama 15 tahun, keluarga kecil Zaki tinggal dan mencari nafkah dari warung nasi campur dan ikan bakar yang berada di depan rumah. Namun kini, rumah itu menjadi objek sengketa keluarga.
Pasangan Kadi dan Nardi, kakek dan nenek Zaki, melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa mereka sebenarnya tidak ingin menggugat.
Baca Juga:
PPA Papua Barat Daya: Pemenuhan Hak Anak dan Aksi Forum Anak
Menurut penuturan pengacara Ade Firmansyah Ramadhan, gugatan ini bermula ketika cucu pertama mereka, Heryatno (20), menyatakan bahwa jika rumah ingin dikosongkan, maka harus ada surat resmi dari pengadilan.
"Ini berarti kan mereka yang minta digugat," ujar Ade. Ia juga menambahkan bahwa kliennya merasa malu dan tertekan oleh pemberitaan yang beredar.
Keduanya mengklaim bahwa hubungan dengan cucu-cucunya baik dan gugatan ini tidak muncul dari niat buruk.