WahanaNews.co | Usai memicu kontroversi karena berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa, Menteri Pertahanan Israel, Itamar Ben-Gvir, melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum.
"Saya memerintahkan kepolisian Israel untuk melarang pengibaran bendera PLO [kelompok penguasa di Palestina] di tempat-tempat umum, sebuah tanda identifikasi organisasi teroris," kata Ben-Gvir di Twitter, Minggu (8/1).
Baca Juga:
Pendeta Gilbert Pernah Sanjung Anies Baswedan, Ucapannya Diprotes Netizen
Ia kemudian menuliskan, "Kami akan melawan terorisme dan pendukung terorisme dengan segenap kekuatan kami."
Ben-Gvir mengumumkan larangan ini tak lama setelah bendera Palestina berkibar di Israel selatan pada Kamis lalu.
Bendera itu dikibarkan oleh Karim Younis, yang baru saja dibebaskan dari penjara setelah dipenjara 40 tahun karena membunuh seorang warga Israel.
Baca Juga:
Film Ice Cold Bikin ‘Gaduh’ Prof Eddy Hiariej: Kasus Sudah Terang Benderang
Keputusan ini menuai kecaman dari banyak pihak. Sejumlah pakar bahkan menyebut larangan ini tak sesuai hukum.
"Tak ilegal [mengibarkan bendera Palestina]. Seseorang harus ke pengadilan untuk mendapatkan pernyataan bahwa perintah itu ilegal," ujar seorang pengacara Israel, Avigdor Feldman, seperti dilansir dari CNN.
The Guardian melaporkan bahwa di masa lampau, Israel memang sempat melarang pengibaran bendera Palestina.