Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga penyederhanaan partai tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan pembenar keberadaan ambang batas.
Menurutnya, perdebatan mengenai besaran angka ambang batas masih berlangsung dan harus didasarkan pada rasionalitas yang jelas.
Baca Juga:
Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara
“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” ungkapnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menyinggung dinamika politik terkini yang tidak lagi menunjukkan dikotomi tegas antara oposisi dan pemerintah sehingga stabilitas lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik.
Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyampaikan kritik terhadap penerapan ambang batas parlemen yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin kualitas parlemen meningkat.
Baca Juga:
Kabar Terbaru Tol Trans Sumatra: Lampung-Aceh Ternyata Belum Bisa Tersambung Tahun Ini
Ia berpendapat kebijakan tersebut berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujar Oesman Sapta Odang.
Oso menekankan bahwa Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang inklusif dan memberi ruang representasi yang adil bagi seluruh suara rakyat.