Di sisi lain, Partai Nasional Demokrat atau NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dan usulan itu konsisten disuarakan para elit partai.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa menyatakan angka 7 persen perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkannya ke dalam Prolegnas Tahun 2026.
Pada sisi lain, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana diatur sebelumnya sehingga meminta pembentuk undang-undang segera mengubah ketentuan itu sebelum Pemilu 2029.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.