WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait penangkapan Gubernur Papua, LE.
Ia menegaskan, penangkapan LE murni tentang penegakan hukum tanpa adanya politisasi.
Baca Juga:
Kirim Surat, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK
Ia pun mengapresiasi langkah KPK yang mengambil penindakan penangkapan LE.
“Saya ingin menyampaikan, pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawa ke Jakarta kemarin," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (11/1/2023).
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda. Karena LE menyatakan diri sakit yang dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," ujarnya.
Baca Juga:
MAKI Desak KPK Tolak Keinginan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota
Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat LE murni soal hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain usuran hukum. Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa itu sudah diumumkan oleh KPK," ucapnya.
Ia berharap, tidak adalagi pihak yang mempertentangkan penangkapan LE terkait kasus korupsi ini. Mahfud mengakui, penangkapan Lukas terbilang telat karena alasan sakit.
"Penangkapan ini terlambat karena dulukan Lukas katanya sakit. Menurut hukum orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apa lagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," katanya.
"Tetapi sesudah itu, LE melakukan aktifitas seperti orang yang tidak sakit. Meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain," ujarnya. [rna]