WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hari ini, Jumat (28/11/2025) melantik dua pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Adapun yang dilantik adalah Hermansyah Siregar, S.H.,M.H, yang menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual dan Irjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si, menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Baca Juga:
Imbas Putusan MK, Revisi UU Tapera Dibahas Bersama UU Perumahan
Irjen Pol Hendro Pandowo, diketahui seorang perwira tinggi Kepolisian RI yang masih aktif. Ia seorang perwira tinggi (Pati) Mabes Polri.
Namun pelantikan Irjen Hendro Pandowo oleh Menkum Supratman Andi Agtas sebagai anggota polisi aktif menjabat Irjen Kemenkum dinilai tidak sejalan dan justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025).
Putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Baca Juga:
Menkumham Supratman Desak Audit LMKN-LMK di Tengah Kisruh Royalti Musik
Menkum Supratman kala itu menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), seperti dilansir Antara.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pengumuman kelulusan hasil seleksi terbuka pimpinan jabatan Eselon I (Irjen) di Kemenkum. [WahanaNews.co/Istimewa]
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM) Prans Shaleh Gultom menilai langkah Menkum Supratman melantik anggota Kepolisian aktif jadi pejabat sipil dijajarannya tidak sejalan dengan apa yang dia katakan dan tidak menaati putusan MK.
“Putusan MK dibacakan tanggal 13 November 2025 dan otomatis mulai berlaku dari tanggal itu juga, putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Mengapa Menkum ngotot melantik pejabat Inspektur Kemenkum dari anggota Polri aktif di hari ini Jumat, (28/11/2025)”, ungkap Prans Shaleh Gultom.
Dirinya mempertanyakan kapan sebenarnya, SK penetapan Hendro Pandowo jadi Irjen Kemenkum.
“Pasalnya hasil seleksi untuk pengisian jabatan Irjen itu keluar di tanggal 5 November 2025. Ada tiga yang dinyatakan lulus seleksi, dua diantaranya dari Kemenkum dan salah satunya dari anggota Kepolisian yakni Irjen Pol Hendro Pandowo, dan belum ada penetapan,” tambahnya.
Disisi lain, proses pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo menjadi pejabat penting di Kemenkum kali ini terkesan diam-diam.
Di media sosial Kemenkum tidak ditampilkan, baik di Instagram ataupun di kanal Youtube Pusdatin Kemenkum, yang biasanya acara pelantikan pejabat tinggi selalu ditampilkan.
Anehnya, justru pelantikan Hermansyah Siregar, S.H.,M.H, yang menjabat Dirjen Kekayaan Intelektual terlihat diposting di Instagram Kemenkum. Sementara pelantikan Irjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si, menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum tidak ditemukan.
[Redaktur: Jupri Sianturi]