Dia menyatakan golongan penghuni lapas yang paling banyak di Indonesia diisi oleh narapidana kasus narkotika. Banyaknya penghuni lapas menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah.
Yasonna menjelaskan pihaknya sedang berupaya merevisi undang-undang narkotika agar pemakai barang narkoba tidak dipenjarakan, melainkan direhabilitasi di luar lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
"Jangan di dalam, lebih bagus direhabilitasi di luar. Kalau di dalam dia akan jadi masalah. Sudah orang ketergantungan pasti ingin narkoba di bawah ke dalam," kata dia saat menggelar konferensi pers usai memberikan anugerah desa sadar hukum kepada 179 desa/kelurahan di Bali, Jumat (7/10/2022).
Selain itu, salah satu bahaya yang akan timbul dari masuknya pecandu, kurir dan bandar narkoba di dalam lapas akan berpengaruh terhadap moral petugas, sampai yang paling berbahaya adalah terjadi peredaran narkoba dalam pasar gelap lapas.
Dia berharap melalui revisi undang-undang itu, para pemakai yang betul-betul sudah melewati proses asesmen dapat direhabilitasi di luar lapas. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.