WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan transparansi mencuat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, seiring pemerintah menegaskan pentingnya proses hukum yang objektif dan adil.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar proses peradilan terhadap kasus yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilakukan secara terbuka, Selasa (08/04/2026).
Baca Juga:
PLN Cetak Prestasi Lingkungan, 11 PROPER Emas dan Penghargaan Green Leadership
“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” kata Pigai.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” katanya.
Baca Juga:
KPK Panggil Tujuh Pejabat Biro Haji, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota 2023–2024
Pigai memastikan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan militer.
Ia menekankan bahwa prinsip pemisahan kekuasaan harus dijaga sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi jalannya proses peradilan.
“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” ujarnya.