Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta tidak melakukan penghakiman baik secara langsung maupun melalui opini publik yang berlebihan.
Sebelumnya, Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/03/2026) malam setelah menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Baca Juga:
Investasi PSEL Melejit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Dunia Percaya Masa Depan Energi Indonesia
Dalam perkembangan kasus, aparat militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka yang kini menjalani proses hukum.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah.
Keempat tersangka yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES telah ditahan sejak 18 Maret 2026 di bawah pengawasan Polisi Militer Kodam Jaya.
Baca Juga:
Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Normal, ALPERKLINAS: PLN Bergerak Cepat dan Terukur
Penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.