Pepen kemudian divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh hakim PT Bandung. Hukuman Pepen tak berubah pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Pepen telah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor. Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Buka Peluang Naikkan TKD 2026, Tapi Syaratnya Ketat
Suap Terkait Audit BPK di Sorong
KPK pernah mengusut kasus suap terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong, Papua Barat Daya, pada tahun 2023. Saat itu, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
KPK menyebut dugaan suap tersebut terkait temuan BPK soal laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong. Jumlah suapnya Rp 940 juta dan jam tangan Rolex.
Baca Juga:
APPSI Kompak Tekan Pemerintah, Minta TKD 2026 Tak Jadi Korban Efisiensi
Berikut pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat itu:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima: