1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Suap Audit BPK di Kep Meranti
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Buka Peluang Naikkan TKD 2026, Tapi Syaratnya Ketat
Pada 2023, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti saat itu, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan demi status wajar tanpa pengecualian (WTP. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).
Kasus Korupsi BUMD di Sumsel
Baca Juga:
APPSI Kompak Tekan Pemerintah, Minta TKD 2026 Tak Jadi Korban Efisiensi
Pada tahun 2023, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda, sebagai tersangka. KPK mengatakan Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Pada 2020-2021, Sarimuda memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Pembayaran dari beberapa vendor, menurut dia, tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi. Sarimuda telah divonis 3 tahun penjara pada tahun 2024.