Ronald menyebut Ressa sempat mendatangi kediaman Denada di Jakarta dengan niat baik, namun justru mendapat perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
“Dua hari berturut-turut, penggugat ini berdiri di depan rumah Denada selama 3,5 jam, hanya dibukakan pintu oleh ART-nya sekitar 15 cm,” papar Ronald.
Baca Juga:
Mengaku Anak Kandung Denada, Pemuda Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum
Ia menambahkan bahwa kliennya diminta menunggu tanpa pernah dipersilakan masuk atau duduk di ruang tamu.
“Disuruh menunggu, tapi tidak pernah diminta masuk atau sekadar duduk di ruang tamu, itu yang terjadi,” timpalnya.
Padahal, menurut tim hukum, kedatangan Ressa kala itu bertujuan menyampaikan keberadaan mereka di Jakarta sekaligus mengurus administrasi kendaraan keluarga yang digunakan di Banyuwangi.
Baca Juga:
Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Istri Anang Siap Balas dengan 3 Pasal
Konflik hukum ini berawal dari tuntutan Ressa Rizky untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada yang selama ini, menurutnya, tidak pernah diakui secara hukum.
Ressa diketahui lahir di Jakarta pada tahun 2002 dan mengaku sejak bayi langsung dibawa ke Banyuwangi untuk dititipkan kepada paman dan bibinya.
Andika menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencari sensasi, melainkan demi memperjuangkan hak-hak perdata kliennya yang disebut terabaikan selama 24 tahun.