“Anak di luar nikah itu anak ibunya,” jelas Hotman.
Ia merujuk Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 280 KUH Perdata yang mengatur hubungan perdata anak luar kawin dengan ibu kandungnya.
Baca Juga:
Mengaku Anak Kandung Denada, Pemuda Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum
Namun demikian, Hotman juga menekankan bahwa jika Denada tidak mengakui Ressa sebagai anak, maka penggugat tetap harus membuktikan hubungan biologis tersebut.
Dalam kondisi itu, tes DNA dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan meski bukan satu-satunya.
Pernyataan Hotman Paris memicu beragam reaksi netizen yang ramai memperdebatkan kebenaran klaim Ressa dan tanggung jawab Denada sebagai ibu.
Baca Juga:
Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Istri Anang Siap Balas dengan 3 Pasal
Sebelumnya, pihak Denada telah menyampaikan klarifikasi melalui perwakilan manajemennya, Risna Ories.
“Kami sangat prihatin dengan isu publik yang beredar saat ini,” ujar Risna.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya merupakan ranah keluarga yang memiliki privasi dan dinamika tersendiri.