“Anak di luar nikah itu anak ibunya,” jelas Hotman.
Ia merujuk Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 280 KUH Perdata yang mengatur hubungan perdata anak luar kawin dengan ibu kandungnya.
Baca Juga:
Klaim Bisa Raup Rp40 Juta, Aksi Jalanan Pinkan Mambo Disentil Dishub
Namun demikian, Hotman juga menekankan bahwa jika Denada tidak mengakui Ressa sebagai anak, maka penggugat tetap harus membuktikan hubungan biologis tersebut.
Dalam kondisi itu, tes DNA dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan meski bukan satu-satunya.
Pernyataan Hotman Paris memicu beragam reaksi netizen yang ramai memperdebatkan kebenaran klaim Ressa dan tanggung jawab Denada sebagai ibu.
Baca Juga:
Pihak Ressa Desak Denada Akui Anak Sebelum Tes DNA
Sebelumnya, pihak Denada telah menyampaikan klarifikasi melalui perwakilan manajemennya, Risna Ories.
“Kami sangat prihatin dengan isu publik yang beredar saat ini,” ujar Risna.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya merupakan ranah keluarga yang memiliki privasi dan dinamika tersendiri.