“Kami siapkan waktunya, tempatnya di mana saja terserah, kami berdoa semoga ada solusi, tapi kami juga berharap ini bukan sekadar omongan saja dan benar-benar terealisasi,” tutup Andika.
Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara mengenai kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama Denada.
Baca Juga:
Mengaku Anak Kandung Denada, Pemuda Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum
Melalui unggahan akun Instagram @pembasmi.kehaluan pada Sabtu (17/1/2026), Hotman menyampaikan pandangan hukumnya terkait kebutuhan tes DNA dalam perkara tersebut.
Menurut Hotman, dalam konteks hukum Indonesia tahun 2026, Ressa tidak wajib melakukan tes DNA untuk menuntut hubungan perdata dengan ibu kandungnya.
“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya, enggak perlu tes DNA,” ujar Hotman Paris.
Baca Juga:
Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Istri Anang Siap Balas dengan 3 Pasal
Ia menjelaskan bahwa tes DNA baru menjadi penting apabila tuntutan diarahkan kepada ayah biologis.
“Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA, kan ibunya yang dituntut kan bukan bapaknya,” lanjutnya.
Hotman menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan secara hukum memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.