Namun, para korban mengaku tidak menerima seluruh dana yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan," kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan Diduga Lindungi Judi GBM99, LSM GPI : Tutup dan Tangkap Bandarnya Atau Mundur dari Jabatan
Ronald menjelaskan, Indahwati Telaumbanua hanya menerima uang pesangon sebesar Rp74.500.000 secara tunai dari DT, padahal berdasarkan pembayaran perusahaan nilainya diduga mencapai Rp634.381.881.
Sementara itu, Damawati Laia hanya menerima Rp149.000.000 dari total hak sebesar Rp972.455.154.
Adapun Medila Zai hanya memperoleh Rp70.000.000, jauh lebih kecil dibandingkan haknya yang mencapai Rp380.652.591.
Baca Juga:
AKBP Rosef Efendi Diduga Tak Berkutik: Judi GBM99 Menggurita di Belawan Seolah Legal
Ronald mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut baru diketahui para korban pada Desember 2025.
Saat itu mereka memperoleh informasi bahwa eks karyawan lain menerima pembayaran pesangon secara penuh sesuai amar putusan pengadilan.
"hingga akhirnya para korban mendatangi Kantor Kebun Torganda untuk mempertanyakan berapa sebenarnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka."