Dari hasil penelusuran itu, para korban menduga terdapat ketidaksesuaian antara nominal yang dibayarkan perusahaan dengan dana yang mereka terima.
Ronald menduga DT sengaja tidak mengikutsertakan para korban saat proses pencairan dana pesangon, sekaligus tidak memberitahukan jumlah sebenarnya yang dibayarkan perusahaan.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan Diduga Lindungi Judi GBM99, LSM GPI : Tutup dan Tangkap Bandarnya Atau Mundur dari Jabatan
Akibatnya, para korban menduga telah terjadi penggelapan terhadap hak-hak mereka yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu, mereka memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kuat dugaan bahwa modus perbuatan curang yang dilakukan oknum pengacara DT dkk seperti tidak memberitahukan berapa sebenarnya besaran hak-hak uang pesangon para korban sesuai bunyi putusan Pengadilan dan tidak mengikutkan para korban untuk menerima secara langsung pembayaran yang dilakukan perusahaan."
Baca Juga:
AKBP Rosef Efendi Diduga Tak Berkutik: Judi GBM99 Menggurita di Belawan Seolah Legal
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterima.
"Pasti akan diproses," ungkapnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.