WahanaNews.co | Lili Pintauli Siregar menjalani masa hukuman berupa pemotongan gaji 10 persen sejak Agustus 2021 lalu.
Namun, harta kekayaan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu justru mengalami kenaikan hampir Rp500 juta setidaknya dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta kekayaan senilai Rp2.227.000.000. Ada penambahan sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021. Saat itu harta kekayaan Lili senilai Rp1.737.940.000.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, penambahan harta Lili terjadi pada kategori kendaraan. Di laporan terbarunya, Lili mencantumkan kepemilikan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 seharga Rp115.000.000.
Selain itu, ada peningkatan sejumlah Rp24 juta di kategori harta bergerak lainnya dan peningkatan Rp54.560.000 di kategori harta lainnya.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Secara rinci, dalam laporan terbarunya, Lili mencantumkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut melaporkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000.
Lebih lanjut, Lili juga mempunyai kas dan setara kas Rp200.000.000 serta utang Rp850.000.000, sehingga jumlah harta kekayaan dia senilai Rp2.227.000.000. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.