WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menciduk Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa, LSP, pada 1 Juli 2022.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan/atau perindustrian.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium, dengan merek D’Vina yang mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai dengan 3x dan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A) serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Sehingga, hal itu disebut Ramadhan merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya.
"Nilai kerugian, dari data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 sebesar Rp26.639.626.640 (26,6 Milyar)," sebutnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seperti 2.400 karton minyak goreng kemasan 1 liter merk D'Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 mili, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng, 1 unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1000 liter.
2 buah tangki penampung, 1 unit kendaraan forklift, 2 unit forklift manual, 3 unit troli, 2 unit mesin packing karton, 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, 1 lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg dan beberapa dokumen serta barang lainnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap LSP dan sejumlah orang lainnya, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM serta melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.
"Atas perbuatannya, LSP disangkakan dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," ujarnya.
"Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar. 3m Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar," tutupnya. [rin]