WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menganggap kebijakan meringankan hukuman membuat koruptor tidak merasakan efek jera.
Ia mengaku kecewa dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini jadi pesan kepada masyarakat bahwa korupsi tidak berefek hukum yang menakutkan. Pesan efek jera tidak sampai karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan-keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," ujar Boyamin dikutip, Jumat (9/9).
Boyamin berpendapat pembuat peraturan atau kebijakan saat ini tidak lagi mempunyai persepsi yang baik terhadap korupsi.
Ia pun meminta agar ke depan tuntutan ataupun hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi mengakomodasi pencabutan hak untuk memperoleh keringanan hukuman.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Ke depan harusnya hakim nanti memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya hak politik tapi hak untuk mendapatkan pengurangan [hukuman]. Ini sudah berlaku di Amerika," tutur Boyamin.
"Banyak kasus yang profil tinggi dicabut haknya untuk mendapat pengurangan [hukuman]. Ini dimungkinkan di KUHP, selain pidana badan ada pencabutan hak. Kasus korupsi dicabut hak untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini harus kita dorong," imbuh dia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham sedikitnya telah membebaskan 23 narapidana kasus korupsi secara bersyarat.