Mereka di antaranya ialah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, hingga eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Para napi korupsi itu telah dikeluarkan pada 6 September 2022 dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022.
Dalam pasal itu disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak, salah satunya pembebasan bersyarat. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.