Seperti diberitakan, ZS berstatus tersangka dan ditahan buntut dari Pasar Muamalah yang menggunakan dirham dan
dinar yang ia gagas.
Penyidik menggunakan konstruksi Pasal
9 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 15 tahun.
Baca Juga:
Kasus Dinar-Dirham, PBNU dan PKS Sesalkan Penangkapan Zaim Saidi
Selain itu juga Pasal 33 UU 7/2011
tentang Mata Uang. Ancamannya, 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
ZS telah menggelar pasar yang
melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham itu sejak 2014.
Pasar Muamalah, yang
terletak di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, sebelumnya ramai
diperbincangkan warganet di media sosial.
Baca Juga:
Penangkapan Zaim Saidi, PP Persis: Polisi Harus Ekstra Cermat
Sebab, transaksi jual-beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah,
melainkan koin dinar dan dirham yang dicetak oleh tersangka.
Pasar tersebut juga mengenal barter.
Jumlah pedagang di pasar yang berdiri di lahan milik ZS itu antara 10 sampai 15
pedagang.
Barang yang dijual sembako, makanan,
minuman, dan pakaian. Pasar buka dua pekan sekali.