"Ketidakadilan dalam permasalahan
hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," imbuhnya.
Djoko Tjandra sebelumnya dituntut 2
tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan
pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan
untuk dapat masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan
primer Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa
terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan
bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.