"Tetapi di Indonesia ini banyak pengalaman, beberapa advokat yang sudah diberhentikan oleh asosiasinya masih bisa berpindah ke asosiasi advokat lainnya dan diterima. Kalau itu yang diharapkan MK ya terlalu kecil," ujar Jamin.
Sebelumnya Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait pernyataan yang menuding MK akan memenangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga:
Buntut Cuitan Putusan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wapres Kongres Advokat Indonesia
"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).
Saldi menyebut, ketika Denny mengeluarkan pernyataan melalui Twitter pribadinya belum ada putusan, bahkan belum ada rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Rapat tersebut, kata Isra, baru digelar pada 7 Juni 2023.
Saldi pun mengaku akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana itu kepada organisasi advokat yang menaungi, yakni KAI.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
"Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujar Saldi. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.