WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang segera merombak aturan lama tentang hak keuangan dan pensiun pejabat tinggi negara karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Perintah tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Putusan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu diganti dengan regulasi baru yang lebih proporsional.
Ia menyebut pembentukan undang-undang baru harus memperhatikan sejumlah prinsip dasar agar pengaturan hak keuangan pejabat negara tetap adil dan akuntabel.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
"Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara," kata Saldi dalam sidang.
Mahkamah kemudian memaparkan batasan kedua yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan aturan baru tersebut.
Pengaturan hak keuangan pejabat negara harus tetap menjaga prinsip independensi lembaga negara agar para pejabat yang menjalankan fungsi strategis tidak terpengaruh tekanan yang dapat merusak integritas dan objektivitas mereka.
"Ketiga, Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," ucap Saldi.
Selain itu, MK juga menilai pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali keberadaan hak pensiun bagi pejabat negara.
Mahkamah membuka kemungkinan model lain selain pensiun berkala, misalnya pemberian uang kehormatan yang hanya diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Dalam pertimbangan tersebut, lamanya masa jabatan menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan baik bagi pejabat yang dipilih melalui pemilu, hasil seleksi kompetensi, maupun yang ditunjuk atau diangkat.
MK juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Hal itu termasuk melibatkan kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara maupun kelompok masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa permohonan terkait aturan pensiun anggota DPR dikabulkan sebagian oleh Mahkamah.
"Undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.
Ia juga menegaskan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) wajib menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPR serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Jika perintah tersebut tidak dijalankan dalam waktu yang ditentukan, maka undang-undang yang saat ini mengatur uang pensiun tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Para pemohon terdiri dari dosen hukum Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka menggugat aturan tersebut karena menilai sebagai pembayar pajak, penggunaan dana negara untuk membayar pensiun anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun dianggap tidak tepat.
"Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," bunyi permohonan para pemohon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]