"Karena itu dengan demikian kami
bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon
kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan
Mahkamah Konstitusi," ucap Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal.
Diketahui, pihak Akhyar Nasution - Salman
Alfarisi selaku pihak pemohon tidak hadir dalam sidang perdana penyampaian
permohonan pokok perkara pada Rabu (27/1/2021).
Baca Juga:
KPU Medan Tetapkan Bobby Jadi Wali Kota, Akhyar Tak Hadir
Padahal, kehadiran perwakilan
merupakan bagian penting dalam rangkaian sidang sengketa pilkada.
Belakangan terungkap bahwa Akhyar
Nasution - Salman Alfarisi telah mencabut surat kuasa dari kuasa hukumnya
yang bersidang di MK.
Oleh karena itu MK menetapkan sengketa
Pilkada Medan 2020 gugur. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.