WAHANANEWS.CO, Jakarta - Permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
"Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, melansir CNN Indonesia.
Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dalam putusan ini, Hakim Anwar Usman juga tidak mengikuti RPH yang digelar pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Baca Juga:
Dalil Dinilai Tak Terbukti, KPU Jatim Minta MK Tolak Permohonan Risma-Gus Hans
Suhartoyo menyampaikan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut.
Ia mengatakan Anwar Usman memilih tak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.
"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar dia.
Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil Anwar Usman untuk menghindari konflik kepentingan lantaran masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.