WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah mempertimbangkan sejumlah amicus curiae atau aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024. Salah satunya, menurut Suhartoyo, adalah amicus curiae yang disusun oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
"[Membaca Keterngan Amicur Curiae] Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto," ucap Suhartoyo dalam sidang.
Selain mereka, Suhartoyo juga menyebut satu per satu amicus curiae yang dibaca delapan hakim MK. Beberapa di antaranya dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Lalu, ada juga dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universidtas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.
Baca Juga:
Pengajuan Amicus Curiae: Rekor 48 Pihak, Terbanyak dalam Sejarah MK
Perkara PHPU Pilpres 2024 ini disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara itu, Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Namun, hanya 14. yang dibahas hakim berdasarkan yang diterima maksimal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]