WahanaNews.co | Enam perkara gugatan uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Enam gugatan itu terdiri dari empat gugatan uji formil dan dua uji formil dan materiil.
Baca Juga:
Lengkap! Ini Daftar Dalil Gugatan Anies dan Ganjar yang Dimentahkan MK
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (31/5).
Beberapa alasan penolakan itu adalah gugatan yang dimasukkan lebih dari tenggat waktu dan tidak jelasnya kedudukan hukum para penggugat.
Lebih rinci, dua permohonan uji formil tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam Lembaran Negara.
Baca Juga:
Putusan MK Beri Kepastian pada Investor, Ekonom Berharap Belanja Modal Meningkat
Sementara itu, empat permohonan lainnya tidak dapat diterima karena gugatan dianggap tidak jelas atau kabur.
"Karena permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak memperimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon," ujar Aswanto.
Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian hak konstitusional yang dirasakan langsung oleh penggugat atas terbentuknya UU IKN, atau secara formil.