"Oleh karena itu, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," jelas Enny.
Dalam putusannya, MK juga turut menitipkan lima hal yang mesti diperhatikan pembentuk undang-undang ketika mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membaca pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Terdapat lima hal yang dititipkan oleh MK kepada pembentuk undang-undang. Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Keempat, perubahan ambang batas parlemen selesai sebelum tahapan Pemilu 2029.
Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk memperhatikan partisipasi publik dalam proses perubahan ambang batas parlemen.