WahanaNews.co, Jakarta – Berdasarkan hasil quick count sementara, tercatat sejumlah partai politik gagal melenggang ke DPR RI.
Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024.
Baca Juga:
PSI Kecewa Ahok Tidak Membenahi Pertamina Saat Menjabat Komisaris Utama
Diketahui, syarat parpol dapat lolos adalah apabila mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Berdasarkan hasil quick count Litbang Kompas dengan perolehan suara 61,10 persen per Kamis (15/2/2024) pukul 10.49 WIB, setidaknya ada 10 partai politik yang gagal ke Senayan.
Yakni, PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, serta PKN.
Baca Juga:
Menko Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4 persen Suara Sah
Kemudian, hasil quick count dari Voxpol Center Research & Consulting juga menampilkan hasil serupa. Data per Kamis (15/2) pukul 10.49 WIB dengan 59,25 persen suara yang masuk, 10 partai politik tak berhasil mencapai ambang batas parlemen.
10 partai politik itu yakni PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, serta PKN.
Namun perlu diingat, hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.