"Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," imbuh dia.
MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. Selain itu, MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, maka MK pun memerintahkan perubahan. Sebab, ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (29/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.