WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Gugatan yang diajukan terkait pasal alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8).
MK memberi sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Mahkamah menilai pasal 69B ayat 1 dan 69C tidak bertentangan menurut hukum.
MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat," ucap MK.
Dalam putusan itu, terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion). Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UUD 1945.
"Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara
sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Gugatan pegawai KPK yang kini berstatus nonaktif tersebut diajukan terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Padal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Gugatan dilayangkan usai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
Salah satu pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan menyatakan uji materi ini sekaligus untuk menguji putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu. Dalam putusan itu, peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Sehingga isu yang beredar di publik, kesimpangsiuran kita bawa ke sidang MK, sehingga terbuka semua," ujar Hotman usai mendaftarkan gugatan awal Juni 2021.
Polemik peralihan pegawai KPK menjadi ASN muncul usai gelaran TWK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah instansi lain. Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 1.271 orang lainnya dianggap memenuhi syarat.
Ketua KPK Firli Bahuri lantas melantik 1.271 orang yang dianggap memenuhi syarat sebagai ASN pada 1 Juni lalu. Sedangkan 75 pegawai yang dinilai tak memenuhi syarat tak dilantik.
Keputusan terbaru, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dicap sudah "merah" dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau mengikuti diklat bela negara.
Dari 24 pegawai yang masih bisa dibina, hanya 18 yang bersedia ikut diklat bela negara. Mereka pun segera diangkat menjadi ASN. Sementara itu, 57 pegawai lainnya, termasuk Novel Baswedan masih nonaktif dan terancam meninggalkan KPK sebelum November 2021. [rin]