Lebih lanjut, hakim
konstitusi juga menyatakan, pembentukan undang-undang telah
sesuai prosedur.
Adapun para pemohon perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 sebelumnya mencatat empat permasalahan utama
proses pembentukan maupun substansi UU KPK.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Beberapa di antaranya Presiden dan DPR
dianggap menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.
Hal itu terlihat ketika publik dan KPK
tidak dilibatkan selama pembahasan revisi.
Menurut pemohon, hal itu bertentangan
dengan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Selain itu, revisi UU
KPK dianggap sarat kepentingan politik.
Kesimpulan ini muncul lantaran produk
legislasi dihasilkan secara kilat, yakni 14 hari kerja.
Tak hanya itu, menurut pemohon, revisi
UU KPK sejak awal tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2019, namun tetap dipaksakan.