Pengesahan revisi UU KPK di DPR
menurut pemohon juga tidak memenuhi kriteria kuorum.
Tapi, soal ini,
hakim konstitusi menilai, pemohon tak dapat membuktikan dalil
tersebut.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Adapun 11 pemohon lain perkara 79
ialah Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S
Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar
Hadjar, Abdillah Toha, Ismid Hadad, dan Natalia Soebagjo.
Selain perkara Nomor 79, MK menerima satu gugatan formil lain bernomor
62/PUU-XVII/2019.
Adapun empat gugatan berupa pengujian
formil dan materiil dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019,
71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Sementara satu perkara, yakni nomor 77/PUU-XVII/2019, berupa
gugatan materiil.
Gugatan atas revisi yang dimaksud
adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hasil perubahan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2020 tentang KPK.
Proses gugatan pengujian revisi UU KPK
ini memakan waktu hingga lebih setahun.