Penyidik juga menyita sekitar 300 dokumen ekspor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga:
Komnas Perempuan Buka Suara soal Kasus YTR, Sebut Belum Masuk KategoriPenyiksaan Versi PBB
Kegiatan pengecekan kontainer dan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal Senin (13/4/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik turut berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk memperoleh data kepabeanan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data ekspor yang sudah dikantongi penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi fisik barang di lapangan.
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
Menurut Setyo, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, polisi akan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit tersebut.