Bareskrim juga menelusuri 95 kegiatan ekspor ke China yang dilakukan PT MMS sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Penyidik saat ini menganalisis berbagai dokumen ekspor dan mendalami rangkaian transaksi untuk membongkar dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga:
PLN Rawat PLTA Orya Genyem 20 MW, ALPERKLINAS: Keandalan Listrik Papua Harus Terus Dijaga
Selain itu, penyidik telah mengecek sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai," jelas Setyo.
Setyo menambahkan seluruh data yang diperoleh penyidik akan dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan.
Baca Juga:
Polres Dairi Periksa Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan di Salah Satu Cafe di Sidikalang
"Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," jelas Setyo.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri juga memeriksa 87 kontainer milik PT MMS terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan manipulasi nilai ekspor yang melibatkan perusahaan tersebut.