WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik pemerasan dengan cara tak lazim terungkap di Tulungagung, ketika seorang kepala daerah diduga mengendalikan bawahannya lewat ancaman tersembunyi berupa surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam menekan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenuhi permintaan uang.
Baca Juga:
Gatut Sunu Wibowo Dijerat KPK, Modus Setoran OPD hingga Rp5 Miliar Terbongkar
“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama, dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penjelasannya, Asep menyebut para pejabat yang menjadi target pemerasan merupakan pejabat yang dilantik sejak Desember 2025 dan berada dalam posisi rentan karena terikat tekanan dari pimpinan daerah.
Ia menambahkan, para pejabat yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut berisiko langsung diberhentikan melalui mekanisme surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani sebelumnya tanpa tanggal.
Baca Juga:
Usai Kena OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK
"Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya.
Surat tanpa tanggal tersebut menciptakan ketakutan karena bisa digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan pejabat yang tidak patuh terhadap perintah bupati.
“Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya.