“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap Asep Guntur Rahayu.
KPK juga mengungkap bahwa Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari para pejabat OPD dengan nominal setoran yang bervariasi.
Baca Juga:
Gatut Sunu Wibowo Dijerat KPK, Modus Setoran OPD hingga Rp5 Miliar Terbongkar
Hingga penangkapan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
Selain pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah.
Baca Juga:
Usai Kena OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK
Ia juga disebut mengatur pemenang tender untuk jasa cleaning service dan keamanan dengan cara menitipkan vendor tertentu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.