KPK menilai kondisi tersebut membuat para kepala OPD tidak memiliki pilihan selain mengikuti keinginan Gatut, termasuk dalam hal memberikan sejumlah uang.
“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tuturnya.
Baca Juga:
Gatut Sunu Wibowo Dijerat KPK, Modus Setoran OPD hingga Rp5 Miliar Terbongkar
Dalam praktiknya, ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, disebut berperan aktif melakukan penagihan kepada para kepala OPD secara rutin dengan frekuensi tinggi.
Asep mengungkap, tekanan tersebut membuat para pejabat mencari berbagai cara untuk memenuhi permintaan dana, termasuk menggunakan uang pribadi hingga berutang.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.
Baca Juga:
Usai Kena OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dugaan bahwa Gatut meminta setoran dari 16 OPD dengan berbagai cara, termasuk memanipulasi anggaran.
Dalam skemanya, Gatut diduga meminta bagian hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran anggaran bahkan sebelum dana tersebut dicairkan.