Pungli itu adalah biaya tambahan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses, termasuk yang diurus di Kanim (Kantor Imigrasi). Mulai dari dokumen perpanjangan, alih status, abdi domisili, maupun untuk penambahan dependen.
Perintah itu kemudian diturunkan kepada para staf. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST (tidak dibacakan-Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Baca Juga:
Temuan KPK, Ada Aliran Dana Rp366 Miliar di Kasus Silmy Karim
"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber dari penjamin, biro jasa atau sponsor yang mengurus para warga negara asing tersebut," bebernya.
"Ini mengonfirmasi, rekening-rekening yang saya sebut di awal yang 96 rekening itu-yang sudah ditelusuri PPATK, rekening-rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi rekening lain," kata Budiyanto.
Uang Jatah Ditransfer Tiap Minggu, ke Malaikat-Grup Band
Baca Juga:
Terkait OTT di Jakarta, KPK Cari Keberadaan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
Ditemukan, selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/ Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut dibagikan kepada oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima Rp100 juta per minggu," ungkapnya.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, yang bertugas pembagian ini menggunakan kode distribusi khusus. Seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan lingkungan Imigrasi," paparnya.