Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band.
"Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris sekian, backing vocal sekian, koreografer juga tertentu. Jadi menentukan jumlah tertentu, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu" terangnya.
Baca Juga:
Temuan KPK, Ada Aliran Dana Rp366 Miliar di Kasus Silmy Karim
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya yang turut dijerat KPK:
Baca Juga:
Terkait OTT di Jakarta, KPK Cari Keberadaan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.