Dalam kasus itu, Harun menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR jalur pergantian antarwaktu. Harun ingin menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Kasus itu terjadi usai Pemilu 2019. KPK baru melanjutkan pemeriksaan Hasto usai Pemilu 2024. Akan tetapi, KPK mengklaim pemeriksaan itu tak politis.
Baca Juga:
IWGFF Dorong Kolaborasi Masyarakat Sipil dalam Melawan Kejahatan Keuangan Hijau
"Tidak dalam rangka agenda politik apa pun. Kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, sekali lagi apabila itu terjadi secara bersamaan, itu hanya kebetulan saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6) petang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.