WahanaNews.co | Putra pengasuh pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukti Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang merupakan tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur pun, langsung menahan MSAT setelah sebelumnya menyerahkan diri karena polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam.
Baca Juga:
Jerat Pelaku Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak Polri Terapkan UU TPKS
Diketahui, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Lebih lanjut dia mengatakan, Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.
Baca Juga:
Menteri PPPA Tegaskan Tak Ada yang Halangi Proses Hukum Mas Bechi
Dia juga memastikan, bahwa kasus yang menjerat tersangka akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
"Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu," ujarnya.
Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.
"Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.
Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022. [rsy]