WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, berpandangan, setiap negara hampir pasti mensyaratkan batas usia seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Amerika Serikat (AS), misalnya, menerapkan batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu 35 tahun.
Baca Juga:
Sjafrie Masuk Bursa Capres 2029, Peluang Duet dengan Prabowo Dinilai Tipis
Ia pun menyarankan, Indonesia mengikuti aturan AS dalam pensyaratan tersebut.
Perlu diketahui, Indonesia mengatur batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 40 tahun.
"Kita anggap (AS) sebagai negara demokrasi yang relatif mapan dengan memperhitungkan segala macam," kata Fadli, dalam diskusi Total Politik di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Jokowi: Calon Presiden dan Wakil Harus Siap Bekerja Usai Dilantik
"Jadi, menurut saya, kalau kita mau turunkan, paling tidak sama kayak AS, 35 tahun, itu batas yang wajar," tambahnya.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa usia Calon Presiden dan Wakil Presiden di berbagai negara memang berbeda.
Menurut dia, aturan itu dibuat untuk melihat pengalaman-pengalaman Calon Presiden sebelum memimpin negara.