Ia menilai seseorang dapat dianggap melakukan korupsi apabila memperkaya pihak lain atau korporasi tertentu, termasuk melalui skema pencucian uang maupun kepemilikan saham terselubung.
Namun setelah mengikuti perkembangan persidangan, Mahfud mengaku belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Jangan Terjebak Drama, Ini 8 Cara Cerdas Menghadapi Orang yang Suka Playing Victim
“Ternyata sambungan itu tidak ada sama sekali sesudah pembuktian di pengadilan. Artinya apa? Mens rea-nya tidak ada,” ujarnya.
Mahfud menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem pada tahap awal penyidikan masih dapat dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Meski demikian, menurutnya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan hingga saat ini belum cukup kuat untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Baca Juga:
Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.839 per Dolar AS Meski PMI Manufaktur dan Neraca Dagang Menguat
“Menurut saya dijatuhi hukuman tidak bisa kalau keadaannya seperti sekarang yang dibuktikan di sidang-sidang,” ucapnya.
Mahfud juga mengaku terus mengikuti perkembangan persidangan meski tidak hadir langsung di ruang sidang.
Ia memantau jalannya proses hukum melalui berbagai pemberitaan media serta pandangan para ahli yang mengikuti perkara tersebut.