“Saya tidak pernah hadir tapi saya selalu mengikuti perkembangan sidang-sidangnya melalui media. Tidak hanya satu media, tidak hanya satu pakar. Semua kita dengar saksi jaksa, kita dengar saksinya Nadiem, pengacaranya, kita dengar,” kata Mahfud.
Hingga memasuki tahap penuntutan, Mahfud menilai unsur niat jahat yang menjadi salah satu komponen penting dalam pembuktian perkara pidana belum berhasil dibuktikan secara meyakinkan.
Baca Juga:
Jangan Terjebak Drama, Ini 8 Cara Cerdas Menghadapi Orang yang Suka Playing Victim
“Sampai penuntutan hari ini menurut saya belum ditemukan bukti, apalagi mens rea, buktinya gak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:
Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.839 per Dolar AS Meski PMI Manufaktur dan Neraca Dagang Menguat
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar.