Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar aset atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Baca Juga:
Korban Penganiayaan di Soban Dairi Desak Polisi Tangkap Pelaku
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Total nilai uang pengganti yang dituntut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut berasal dari aset yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Oknum Pendamping KBR Bintang Hulu Dairi Diduga Korupsi
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang.
Jika seluruh aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, maka tuntutan uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.